Frequently Asked Questions (FAQ)
Frequently Asked Questions (FAQ)
UPTD Penilaian Kompetensi
BKPSDM Kabupaten Tangerang
1. Apa itu Penilaian
Kompetensi?
Penilaian Kompetensi adalah proses pengukuran kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara objektif menggunakan metode dan instrumen yang terstandar. Hasil penilaian dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengembangan karier, manajemen talenta, serta peningkatan kompetensi pegawai.
2. Apa tujuan Penilaian
Kompetensi?
Penilaian Kompetensi bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi pegawai dengan standar jabatan, memetakan potensi dan kompetensi ASN, mendukung penerapan Sistem Merit, serta menjadi dasar dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi pegawai.
3. Siapa yang dapat mengikuti Penilaian Kompetensi?
Peserta Penilaian Kompetensi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan atau ditugaskan oleh Perangkat Daerah sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
4. Metode apa saja yang
digunakan dalam Penilaian Kompetensi?
Metode yang digunakan disesuaikan
dengan kebutuhan penilaian, antara lain Assessment Center, Computer Assisted
Competency Test (CACT), Tes Potensi, Leaderless Group Discussion (LGD),
Analisis Kasus, Wawancara Berbasis Kompetensi, serta metode penilaian lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana tahapan
pelaksanaan Penilaian Kompetensi?
Secara umum pelaksanaan Penilaian
Kompetensi meliputi penetapan peserta, pembekalan peserta, pelaksanaan asesmen,
pengolahan hasil asesmen, penyusunan laporan hasil, dan penyampaian hasil kepada
instansi yang berwenang.
6. Apa yang perlu dipersiapkan
sebelum mengikuti Penilaian Kompetensi?
Peserta diharapkan hadir tepat
waktu, membawa identitas diri yang sah, mengenakan pakaian sesuai ketentuan,
mengikuti pembekalan apabila dijadwalkan, serta mematuhi seluruh tata tertib
yang telah ditetapkan oleh panitia.
7. Berapa lama pelaksanaan
Penilaian Kompetensi?
Durasi pelaksanaan bergantung
pada metode asesmen yang digunakan dan jumlah peserta. Informasi mengenai
jadwal akan disampaikan oleh panitia kepada peserta atau instansi pengusul.
8. Apakah hasil Penilaian
Kompetensi menentukan promosi jabatan?
Tidak. Hasil Penilaian Kompetensi
merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam pengembangan karier, promosi,
mutasi, maupun penerapan manajemen talenta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Berapa lama masa berlaku
hasil Penilaian Kompetensi?
Hasil Penilaian Kompetensi berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan penilaian. Setelah masa
berlaku berakhir, peserta dapat mengikuti Penilaian Kompetensi kembali sesuai
kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
10. Apakah hasil Penilaian
Kompetensi bersifat rahasia?
Ya. Hasil Penilaian Kompetensi
bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan manajemen ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Apakah peserta akan
menerima hasil Penilaian Kompetensi?
Hasil Penilaian Kompetensi
disampaikan kepada instansi pengusul atau pejabat yang berwenang sesuai
mekanisme yang berlaku dan tidak diberikan secara langsung kepada peserta,
kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Bagaimana jika peserta
berhalangan hadir?
Peserta yang berhalangan hadir
wajib segera menginformasikan kepada panitia atau instansi pengusul agar dapat
dilakukan penjadwalan ulang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
13. Apakah Penilaian
Kompetensi dipungut biaya?
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang ditugaskan oleh
instansinya tidak dikenakan biaya secara langsung.
14. Bagaimana cara mengetahui
jadwal Penilaian Kompetensi?
Informasi jadwal Penilaian
Kompetensi disampaikan melalui BKPSDM Kabupaten Tangerang, Perangkat Daerah
pengusul, atau media informasi resmi UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten
Tangerang.
15. Bagaimana cara mengajukan
permohonan layanan Penilaian Kompetensi?
Perangkat Daerah dapat mengajukan
permohonan layanan Penilaian Kompetensi kepada UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM
Kabupaten Tangerang sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
16. Bagaimana cara menghubungi
UPTD Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tangerang?
Untuk memperoleh informasi lebih
lanjut mengenai layanan Penilaian Kompetensi, silakan menghubungi UPTD
Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tangerang melalui menu Kontak pada
website resmi, surat elektronik (email), nomor layanan, atau media sosial resmi
BKPSDM Kabupaten Tangerang.